Kamis, 20 Mei 2010

310 amri

No :

Perihal : Pengaduan Peristiwa Hukum.


Pada hari ini..................., tanggal ............................ di wilayah hukum Kabupaten Kediri, Saya Amrianto Ketua DPD Golkar Kabupaten Kediri bertindak untuk dan atas nama DPD GOLKAR Kabupaten Kediri akan menyampaikan peristiwa hukum yang dapat di duga sebagai tindak pidana Pasal 310 ayat (1) KUHP. Yang peristiwanya sebagai berikut:


  • Bahwa pada hari Rabu 14 April 2010 pada Surat Kabar Jawa Pos – Radar Kediri pada halaman 29 bersambung pada halaman 39 terdapat pernyataan sebagai berikut:

  • Aziz mengatakan, dengan ijazah Amri yang hanya lulusan PGSMTP, musda yang digelar januari lalu berarti cacat hukum. Demikian seluruh produknya. Termasuk, kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh kepemimpinan Amri.

  • Bahwa peristiwa tersebut dapat diduga sebagai tindak pidana Pasal 310 KUHP.

Sebagai bahan pertimbangan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan secara yuridis maka kami sampaikan pendapat hukum ( legal opinion) terlampir.


Dengan pengaduan ini, mohon kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Kediri di Pare agar peristiwa hukum tersebut dituntut secara hukum.


Demikian surat pengaduan saya sampaikan, atas perhatian serta kebijaksanannya kami ucapkan terimakasih.



Kediri, .....................................

Ketua DPD Golkar Kabupaten Kediri





AMRIANTO




PENDATAP HUKUM

( LEGAL OPINION )


Peristiwa Hukum.

  • Bahwa pada hari Rabu 14 April 2010 pada Surat Kabar Jawa Pos – Radar Kediri pada halaman 29 bersambung pada halaman 39 terdapat pernyataan sebagai berikut:

  • Aziz mengatakan, dengan ijazah Amri yang hanya lulusan PGSMTP, musda yang digelar januari lalu berarti cacat hukum. Demikian seluruh produknya. Termasuk, kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh kepemimpinan Amri.

Legal Audit:

  1. Koran Jawa Pos – Radar Kediri Rabu 14 April 2010 Halaman 29 bersambung 39.

  2. KUHP Pasal 310 KUHP.


Pendapat Hukum.

  1. Pasal 310 KUHP.

  2. Unsur Pasal 310 KUHP.

  • Barang siapa.


  1. Interpretasi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar