No :
Perihal : Pengaduan Peristiwa Hukum.
Pada hari ini..................., tanggal ............................ di wilayah hukum Kabupaten Kediri, saya Amrianto Ketua DPD Golkar Kabupaten Kediri bertindak untuk dan atas nama DPD GOLKAR Kabupaten Kediri akan menyampaikan peristiwa hukum yang dapat di duga sebagai tindak pidana Pasal 27 ayat 3 UU No. ..... Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai berikut:
Bahwa pada pada tanggal 03 Februari 2010 di situs dengan url: http://politik.vivanews.com/news/read/95687-empat_cara_aburizal_kuningkan_indonesia telah terjadi peristiwa hukum terhadap seseorang berinisial m.aziz ph dan m.aziz purwo handoko.
Bahwa seseorang berinisial tersebut memberikan komentar serbagai berikut:
m.aziz ph 03/02/2010 | gmn mau jd parpol besar jika kader2 muda yg py idialisme selalu jd target untut di buang di golkar.contoh di kab kediri ada 12 PK yg di buang hy krn beda aspirasi saat musda,PD2 di mainkan DPD,PD Di beri uang spy PKnya di ganti.kami di ktkan penghianat partai,tdk loyal kpd ketua,tdk py PDDLT,terima suap.Dll |
m.aziz purwo handoko 03/02/2010 | Di Kab Kediri Ketua DPD hy jd Boneka |
m aziz ph 03/02/2010 | Gmn mau jd parpol besar jk Kader2 yg py idialisme perjuangan sll di buang hy krn beda asapirasi saat musda.kami 12 PK di ktkan penghianat partai,tdk loyal kpd ketua,tdk py PDDLT,PD2 di Provokasi,di br Uang spy PKnya di ganti.DPD Kab Kediri Anti Kritik,beda pendapat,tdk transparan,anti Demokrasi.mohon Bpk Ketua Umum liat DPD Kab Kediri... |
Peristiwa tersebut kiranya patut untuk di duga sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 UU No.................................
Sebagai bahan pertimbangan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan secara yuridis maka kami sampaikan pendapat hukum ( legal opinion) terlampir.
Dengan pengaduan ini, mohon kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Kediri di Pare agar peristiwa hukum tersebut dituntut secara hukum.
Demikian surat pengaduan saya sampaikan, atas perhatian serta kebijaksanannya kami ucapkan terimakasih.
| Kediri, ..................................... Ketua DPD Golkar Kabupaten Kediri
AMRIANTO
|
PENDAPAT HUKUM
( LEGAL OPINION )
Kasus Posisi:
Bahwa pada pada tanggal 03 Februari 2010 di situs dengan url: http://politik.vivanews.com/news/read/95687-empat_cara_aburizal_kuningkan_indonesia telah terjadi peristiwa hukum terhadap seseorang berinisial m.aziz ph dan m.aziz purwo handoko.
Bahwa seseorang berinisial tersebut memberikan komentar serbagai berikut:
m.aziz ph 03/02/2010 | gmn mau jd parpol besar jika kader2 muda yg py idialisme selalu jd target untut di buang di golkar.contoh di kab kediri ada 12 PK yg di buang hy krn beda aspirasi saat musda,PD2 di mainkan DPD,PD Di beri uang spy PKnya di ganti.kami di ktkan penghianat partai,tdk loyal kpd ketua,tdk py PDDLT,terima suap.Dll |
m.aziz purwo handoko 03/02/2010 | Di Kab Kediri Ketua DPD hy jd Boneka |
m aziz ph 03/02/2010 | Gmn mau jd parpol besar jk Kader2 yg py idialisme perjuangan sll di buang hy krn beda asapirasi saat musda.kami 12 PK di ktkan penghianat partai,tdk loyal kpd ketua,tdk py PDDLT,PD2 di Provokasi,di br Uang spy PKnya di ganti.DPD Kab Kediri Anti Kritik,beda pendapat,tdk transparan,anti Demokrasi.mohon Bpk Ketua Umum liat DPD Kab Kediri... |
Analisa Hukum.
Bahwa perkara tersebut dapat di duga sebagai tindak pidana Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 jo Pasal 45 UU No. 11 Tahun 2008. Yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 27 Ayat (3)
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pemberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Demikian salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara No. 50/PUU-VI/2008 atas judicial review pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap UUD 1945.
Oleh sebab itu maka perlu kami sampaikan penafsiran ( interpretatie ) Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 310 KUHP sebagai tindak pidana pokok.
Rumusan Tindak Pidana.
Tindak Pidana Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur mengenai elemen:
Elemen Umum.
setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
Elemen Khusus.
muatan yang melanggar kesusilaan (ayat 1)
muatan perjudian (ayat 2)
muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (ayat 3)
muatan pemerasan dan/atau pengancaman. (ayat 4)
Struktur pengaturan dalam pasal ini juga menunjukkan bahwa walaupun hanya satu ayat yang dilanggar maka setiap orang dapat di pidana berdasarkan pasal ini. Disamping itu tidak perlu semua unsur cara dibuktikan (mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya) sehingga walaupun jika salah satu cara saja (alternatif) dilakukan untuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki salah satu muatan tersebut maka telah dianggap sempurnalah dan terpenuhinya kejahatan yang larang oleh pasal 27 UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Interpretasi
Dengan Sengaja.
kesengajaan adalah sikap batin seseorang yang menghendaki sesuatu dan mengetahui sesuatu.
menekankan pada sikap batin kehendak. Teori ini yang kemudian disebut dengan ajaran atau teori kehendak (wilstheorie)
Kedua, menekankan pada sikap batin pengetahuan atau mengenai apa yang diketahui disebut dengan teori pengetahuan adalah teori yang dikembangkan oleh Von Listz (Jerman) dan Van Hamel (Belanda)
“tanpa hak” tidak dijelaskan lebih lanjut oleh UU, mungkin maksudnya adalah bahwa pelaku atau orang yang melakukan cara-cara seperti mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi, bukanlah orang yang berhak atau berwenang telah ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pengertian “tanpa hak” ini akan memberikan konsekuensi-konsekkuensi yang besar.
Tanpa Hak.
Mendistribusikan dan Menstransmisikan.
Pengertian “mendistribusikan” tidak dijelaskan dalam UU, mungkin maksud perumusnya adalah membuat sesuatu dapat sehaingga dapat terdistribusi. Mengenai terminologi distribusi sendiri mungkin sama dengan menyebarkan.
Pengertian ”Mentranmisikan” juga tidak dijelaskan dalam UU.
Akses.
Sedangkan pengertian ”Akses” adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
Informasi Elektronik.
Pengertian Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Dokumen Elektronik.
pengertian dokumen elektonik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI),surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda,angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Berdasarkan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara No. 50/PUU-VI/2008 atas judicial review pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap UUD 1945. Maka pemberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, oleh sebab itu maka perlu saya sampaikan rumusan dan unsur tindak pidana dalam Pasal 310 KUHP sebagai berikut:
Pasal 310 ayat (1) KUHP.
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Pasal 311
Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 3 dapat dijatuhkan.
Unsur Pidana.
Pada konteks Indonesia setidaknya ada 3 unsur terpenting dalam melihat penghinaan yaitu:
Unsur kesengajaan.
Berdasarkan Putusan No 37 K/Kr/1957 tertanggal 21 Desember 1957 yang menyatakan bahwa ”tidak diperlukan adanya animus injuriandi (niat kesengajaan untuk menghina)”
Menurut Satrio unsur kesengajaan bisa ditafsirkan dari perbuatan atau sikap yang dianggap sebagai perwujudan dari adanya kehendak untuk menghina in case penyebarluasan dari pernyataan yang menyerang nama baik dan kehormatan orang lain.
Hal yang menarik dari unsur kesengajaan ini adalah tindakan mengirimkan surat kepada instansi resmi yang isinya menyerang nama baik dan kehormatan orang lain sudah diterima sebagai bukti adanya unsur kesengajaan untuk menghina.
Unsur menyerang kehormatan dan nama baik
Tindak pidana penghinaan pada dasarnya merupakan suatu tindakan, pernyataan, atau sikap yang secara sengaja dilakukan untuk menyerang reputasi atau kehormatan orang lain.Kehormatan sendiri terdapat beberapa tafsir tersendiri, apabila kehormatan ditafsirkan sebagai harga atau martabat manusia yang disandarkan kepada tata – susila, maka tidak dapat dikatakan kehormatan seseorang itu tidak dapat dilanggar oleh orang lain, karena di dalam hal itu orang itu sendirilah yang dapat merendahkan kehormatannya, yaitu apabila ia melakukan sesuatu perbuatan yang tidak patut atau yang tidak senonoh
Unsur di muka umum
Menyerang kehormatan dan nama baik dalam konstruksi KUHP hanya bisa dilakukan bila pernyataan tersebut diucapkan di hadapan pihak ketiga, oleh karena itu adanya 1 orang saja disampaing orang yang nama baiknya terlanggar sudah cukup, sebab kehadiran 1 orang lain saja sudah cukup untuk membuat orang malu
Jika dibandingkan kontruksi penghinaan dalam KUHP dengan UU ITE maka hanya dapat diketemukan kesamaan di dua unsur yaitu unsur kesengajaan dan juga unsur menyerang kehormatan/nama baik. Sementara Pasal 310 KUHP menuntut bahwa tindakan tersebut harus dilakukan dimuka umum akan tetapi dalam konstruksi Pasal 27 ayat (3) maka konstruksinya adalah ”mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya Informasi dan/atau Dokumen Elektronik” sehingga tidak diperlukan adanya unsur di muka umum.