Kamis, 20 Mei 2010

Amri ITE

No :

Perihal : Pengaduan Peristiwa Hukum.


Pada hari ini..................., tanggal ............................ di wilayah hukum Kabupaten Kediri, saya Amrianto Ketua DPD Golkar Kabupaten Kediri bertindak untuk dan atas nama DPD GOLKAR Kabupaten Kediri akan menyampaikan peristiwa hukum yang dapat di duga sebagai tindak pidana Pasal 27 ayat 3 UU No. ..... Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai berikut:



m.aziz ph

03/02/2010

gmn mau jd parpol besar jika kader2 muda yg py idialisme selalu jd target untut di buang di golkar.contoh di kab kediri ada 12 PK yg di buang hy krn beda aspirasi saat musda,PD2 di mainkan DPD,PD Di beri uang spy PKnya di ganti.kami di ktkan penghianat partai,tdk loyal kpd ketua,tdk py PDDLT,terima suap.Dll

m.aziz purwo handoko

03/02/2010

Di Kab Kediri Ketua DPD hy jd Boneka

m aziz ph

03/02/2010

Gmn mau jd parpol besar jk Kader2 yg py idialisme perjuangan sll di buang hy krn beda asapirasi saat musda.kami 12 PK di ktkan penghianat partai,tdk loyal kpd ketua,tdk py PDDLT,PD2 di Provokasi,di br Uang spy PKnya di ganti.DPD Kab Kediri Anti Kritik,beda pendapat,tdk transparan,anti Demokrasi.mohon Bpk Ketua Umum liat DPD Kab Kediri...


  • Peristiwa tersebut kiranya patut untuk di duga sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 UU No.................................


Sebagai bahan pertimbangan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan secara yuridis maka kami sampaikan pendapat hukum ( legal opinion) terlampir.


Dengan pengaduan ini, mohon kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Kediri di Pare agar peristiwa hukum tersebut dituntut secara hukum.


Demikian surat pengaduan saya sampaikan, atas perhatian serta kebijaksanannya kami ucapkan terimakasih.



Kediri, .....................................

Ketua DPD Golkar Kabupaten Kediri





AMRIANTO






























PENDAPAT HUKUM

( LEGAL OPINION )


Kasus Posisi:


m.aziz ph

03/02/2010

gmn mau jd parpol besar jika kader2 muda yg py idialisme selalu jd target untut di buang di golkar.contoh di kab kediri ada 12 PK yg di buang hy krn beda aspirasi saat musda,PD2 di mainkan DPD,PD Di beri uang spy PKnya di ganti.kami di ktkan penghianat partai,tdk loyal kpd ketua,tdk py PDDLT,terima suap.Dll

m.aziz purwo handoko

03/02/2010

Di Kab Kediri Ketua DPD hy jd Boneka

m aziz ph

03/02/2010

Gmn mau jd parpol besar jk Kader2 yg py idialisme perjuangan sll di buang hy krn beda asapirasi saat musda.kami 12 PK di ktkan penghianat partai,tdk loyal kpd ketua,tdk py PDDLT,PD2 di Provokasi,di br Uang spy PKnya di ganti.DPD Kab Kediri Anti Kritik,beda pendapat,tdk transparan,anti Demokrasi.mohon Bpk Ketua Umum liat DPD Kab Kediri...


Analisa Hukum.


  • Bahwa perkara tersebut dapat di duga sebagai tindak pidana Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 jo Pasal 45 UU No. 11 Tahun 2008. Yang menyatakan sebagai berikut:

Pasal 27 Ayat (3)

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"


Pasal 45

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

  • Pemberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Demikian salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara No. 50/PUU-VI/2008 atas judicial review pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap UUD 1945.

  • Oleh sebab itu maka perlu kami sampaikan penafsiran ( interpretatie ) Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 310 KUHP sebagai tindak pidana pokok.

  • Rumusan Tindak Pidana.

  • Tindak Pidana Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur mengenai elemen:

  • Elemen Umum.

  • setiap orang

  • dengan sengaja dan tanpa hak

    • mendistribusikan

    • dan/atau mentransmisikan

    • dan/atau membuat dapat diaksesnya

  • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik

  • Elemen Khusus.

  • muatan yang melanggar kesusilaan (ayat 1)

  • muatan perjudian (ayat 2)

  • muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (ayat 3)

  • muatan pemerasan dan/atau pengancaman. (ayat 4)

  • Struktur pengaturan dalam pasal ini juga menunjukkan bahwa walaupun hanya satu ayat yang dilanggar maka setiap orang dapat di pidana berdasarkan pasal ini. Disamping itu tidak perlu semua unsur cara dibuktikan (mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya) sehingga walaupun jika salah satu cara saja (alternatif) dilakukan untuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki salah satu muatan tersebut maka telah dianggap sempurnalah dan terpenuhinya kejahatan yang larang oleh pasal 27 UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

  • Interpretasi

  • Dengan Sengaja.

  • kesengajaan adalah sikap batin seseorang yang menghendaki sesuatu dan mengetahui sesuatu.

  • menekankan pada sikap batin kehendak. Teori ini yang kemudian disebut dengan ajaran atau teori kehendak (wilstheorie)

  • Kedua, menekankan pada sikap batin pengetahuan atau mengenai apa yang diketahui disebut dengan teori pengetahuan adalah teori yang dikembangkan oleh Von Listz (Jerman) dan Van Hamel (Belanda)

  • tanpa hak” tidak dijelaskan lebih lanjut oleh UU, mungkin maksudnya adalah bahwa pelaku atau orang yang melakukan cara-cara seperti mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi, bukanlah orang yang berhak atau berwenang telah ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

  • Pengertian “tanpa hak” ini akan memberikan konsekuensi-konsekkuensi yang besar.

  • Tanpa Hak.

  • Mendistribusikan dan Menstransmisikan.

  • Pengertian “mendistribusikan” tidak dijelaskan dalam UU, mungkin maksud perumusnya adalah membuat sesuatu dapat sehaingga dapat terdistribusi. Mengenai terminologi distribusi sendiri mungkin sama dengan menyebarkan.

  • Pengertian ”Mentranmisikan” juga tidak dijelaskan dalam UU.

  • Akses.

  • Sedangkan pengertian ”Akses” adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.

  • Informasi Elektronik.

  • Pengertian Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

  • Dokumen Elektronik.

  • pengertian dokumen elektonik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI),surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda,angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

  • Berdasarkan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara No. 50/PUU-VI/2008 atas judicial review pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap UUD 1945. Maka pemberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, oleh sebab itu maka perlu saya sampaikan rumusan dan unsur tindak pidana dalam Pasal 310 KUHP sebagai berikut:

  • Pasal 310 ayat (1) KUHP.

  1. Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

  2. Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

  3. Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.



  • Pasal 311

  1. Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

  2. Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 3 dapat dijatuhkan.

  • Unsur Pidana.

  • Pada konteks Indonesia setidaknya ada 3 unsur terpenting dalam melihat penghinaan yaitu:

  • Unsur kesengajaan.

  • Berdasarkan Putusan No 37 K/Kr/1957 tertanggal 21 Desember 1957 yang menyatakan bahwa ”tidak diperlukan adanya animus injuriandi (niat kesengajaan untuk menghina)”

  • Menurut Satrio unsur kesengajaan bisa ditafsirkan dari perbuatan atau sikap yang dianggap sebagai perwujudan dari adanya kehendak untuk menghina in case penyebarluasan dari pernyataan yang menyerang nama baik dan kehormatan orang lain.

  • Hal yang menarik dari unsur kesengajaan ini adalah tindakan mengirimkan surat kepada instansi resmi yang isinya menyerang nama baik dan kehormatan orang lain sudah diterima sebagai bukti adanya unsur kesengajaan untuk menghina.

  • Unsur menyerang kehormatan dan nama baik

  • Tindak pidana penghinaan pada dasarnya merupakan suatu tindakan, pernyataan, atau sikap yang secara sengaja dilakukan untuk menyerang reputasi atau kehormatan orang lain.Kehormatan sendiri terdapat beberapa tafsir tersendiri, apabila kehormatan ditafsirkan sebagai harga atau martabat manusia yang disandarkan kepada tata – susila, maka tidak dapat dikatakan kehormatan seseorang itu tidak dapat dilanggar oleh orang lain, karena di dalam hal itu orang itu sendirilah yang dapat merendahkan kehormatannya, yaitu apabila ia melakukan sesuatu perbuatan yang tidak patut atau yang tidak senonoh

  • Unsur di muka umum

  • Menyerang kehormatan dan nama baik dalam konstruksi KUHP hanya bisa dilakukan bila pernyataan tersebut diucapkan di hadapan pihak ketiga, oleh karena itu adanya 1 orang saja disampaing orang yang nama baiknya terlanggar sudah cukup, sebab kehadiran 1 orang lain saja sudah cukup untuk membuat orang malu

  • Jika dibandingkan kontruksi penghinaan dalam KUHP dengan UU ITE maka hanya dapat diketemukan kesamaan di dua unsur yaitu unsur kesengajaan dan juga unsur menyerang kehormatan/nama baik. Sementara Pasal 310 KUHP menuntut bahwa tindakan tersebut harus dilakukan dimuka umum akan tetapi dalam konstruksi Pasal 27 ayat (3) maka konstruksinya adalah ”mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya Informasi dan/atau Dokumen Elektronik” sehingga tidak diperlukan adanya unsur di muka umum.




310 amri

No :

Perihal : Pengaduan Peristiwa Hukum.


Pada hari ini..................., tanggal ............................ di wilayah hukum Kabupaten Kediri, Saya Amrianto Ketua DPD Golkar Kabupaten Kediri bertindak untuk dan atas nama DPD GOLKAR Kabupaten Kediri akan menyampaikan peristiwa hukum yang dapat di duga sebagai tindak pidana Pasal 310 ayat (1) KUHP. Yang peristiwanya sebagai berikut:


  • Bahwa pada hari Rabu 14 April 2010 pada Surat Kabar Jawa Pos – Radar Kediri pada halaman 29 bersambung pada halaman 39 terdapat pernyataan sebagai berikut:

  • Aziz mengatakan, dengan ijazah Amri yang hanya lulusan PGSMTP, musda yang digelar januari lalu berarti cacat hukum. Demikian seluruh produknya. Termasuk, kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh kepemimpinan Amri.

  • Bahwa peristiwa tersebut dapat diduga sebagai tindak pidana Pasal 310 KUHP.

Sebagai bahan pertimbangan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan secara yuridis maka kami sampaikan pendapat hukum ( legal opinion) terlampir.


Dengan pengaduan ini, mohon kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Kediri di Pare agar peristiwa hukum tersebut dituntut secara hukum.


Demikian surat pengaduan saya sampaikan, atas perhatian serta kebijaksanannya kami ucapkan terimakasih.



Kediri, .....................................

Ketua DPD Golkar Kabupaten Kediri





AMRIANTO




PENDATAP HUKUM

( LEGAL OPINION )


Peristiwa Hukum.

  • Bahwa pada hari Rabu 14 April 2010 pada Surat Kabar Jawa Pos – Radar Kediri pada halaman 29 bersambung pada halaman 39 terdapat pernyataan sebagai berikut:

  • Aziz mengatakan, dengan ijazah Amri yang hanya lulusan PGSMTP, musda yang digelar januari lalu berarti cacat hukum. Demikian seluruh produknya. Termasuk, kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh kepemimpinan Amri.

Legal Audit:

  1. Koran Jawa Pos – Radar Kediri Rabu 14 April 2010 Halaman 29 bersambung 39.

  2. KUHP Pasal 310 KUHP.


Pendapat Hukum.

  1. Pasal 310 KUHP.

  2. Unsur Pasal 310 KUHP.

  • Barang siapa.


  1. Interpretasi


Jumat, 16 April 2010

Strip Sevent

Pertanyaan dimulai dengan “Apakah yang dimaksud dengan Strip?”. Biasanya peserta mulai berbisik-bisik dan menjawab bahwa Strip adalah garis. Fasilitator dengan bercanda mengatakan bahwa Strip adalah ‘telanjang’. Pesertapun mulai tertawa atau mengomentari satu dengan yang lainnya. Memang, permainan ini bertujuan untuk ‘menelanjangi’ peserta.

Durasi : 15 – 20 menit
Peralatan : Tidak Ada
Jumlah Peserta : > 25 orang
Teknis :
a. Peserta membentuk sebuah lingkaran (bisa dimainkan untuk 25-30 orang).
b. Peserta yang ditunjuk secara random mulai berhitung dari 1, terus searah jarum jam peserta di sebelah nya berhitung 2, berlanjut ke peserta ke-3 berhitung 3, dan seterusnya.
c. Sampai dengan hitungan ke-7, peserta tidak boleh mengucapkan 7 tetapi diganti dengan tepuk tangan oleh peserta ybs.
d. Setelah tepuk tangan kemudian dimulai lagi dari angka 1, 2, 3, dst nya.
e. Pengucapan angka-angka tersebut semakin lama harus semakin cepat. Penalti diberikan jika :
(i) Terlambat bersuara.
(ii) Mengucapkan angka yang dilarang (angka 7).
(iii)Bertepuk tangan pada angka biasa (1, 2, 3, 4, 5, 6).
(iv) Salah mengucapkan urutan angka, misal habis 6 – tepuk tangan – terus mengucapkan 7.
Penalti yang dimaksud adalah peserta harus mencopot salah satu atribut di badannya (misalkan : pulpen, jam tangan, recehan, kacamata, topi, pin, sapu tangan, dll).
f. Jika peserta sudah mulai mahir, maka tingkat kesulitan ditambah secara bertahap misalkan berhitung untuk mencapai angka 30 dengan syarat :
(i) Kelipatan 7 yaitu 7, 14, 21, dan 28 tidak boleh diucapkan tapi harus diganti dengan tepuk tangan oleh peserta ybs.
Peserta biasanya dalam 2-3 kali permainan masih sering salah. Jika peserta sudah mulai mahir, tingkat kesulitan ditambah bertahap sebelum mencapai angka 30.
(ii) Selanjutnya, kelipatan 7 dan yang ada angka 7 nya yaitu 7, 17, 27 tidak boleh diucapkan tapi diganti dengan tepuk tangan.
(iii)Yang terakhir, berganti arah setelah tepuk tangan untuk angka-angka terlarang di atas (jika sebelumnya searah jarum jam maka setelah tepuk tangan berganti arah berlawanan jarum jam, demikian pula sebaliknya).

Nilai yang terkandung :
a. Melatih konsentrasi dan keselarasan gerak antara ucapan dan gerakan tangan. Seseorang melakukan hal yang sama secara berulang-ulang terbukti daya konsentrasinya akan berkurang (orang tersebut menjadi bisa karena biasa). Games ini ditujukan agar kita mau membuka diri untuk mempelajari sesuatu yang baru dengan penuh konsentrasi (tidak bersikap apatis atau ogah-ogahan).

b. Bekerja sama secara tim untuk mencapai suatu tujuan. Jika ada anggota tim yang tidak mensupport maka tujuan tidak akan tercapai. Dari games ini, kita juga bisa belajar mengenal karakter peserta atau rekan lainnya.

Dermawan Rahasia

Sebagai seorang supir selama beberapa tahun di sekitar awal tahun 1910-an, ayahku menyaksikan majikannya yang kaya raya secara diam-diam memberikan uang kepada banyak orang, dan sadar bahwa mereka tidak akan pernah mampu mengembalikan uang itu.

Ada satu cerita yang menonjol dalam kenanganku di antara banyak cerita yang disampaikan ayahku kepadaku. Pada suatu hari, ayahku mengantar majikannya ke sebuah kota lain untuk menghadiri sebuah pertemuan bisnis. Sebelum masuk ke kota itu, mereka berhenti untuk makan sandwich sebagai ganti santap siang.



Ketika mereka sedang makan, beberapa orang anak lewat, masing-masing menggelindingkan sebuah roda yang terbuat dari kaleng. Salah seorang di antara anak-anak itu pincang. Setelah memperhatikan lebih dekat, majikan ayahku tahu bahwa anak itu menderita club foot. Ia keluar dari mobil dan menghentikan anak itu.

"Apakah kakimu membuatmu susah?" tanya orang itu kepada si anak.

"Ya, lariku memang terhambat karenanya," sahut anak itu.

"Dan aku harus memotong sepatuku supaya agak enak dipakai. Tapi aku sudah ketinggalan. Buat apa tanya-tanya? "

"Mm, aku mungkin ingin membantu membetulkan kakimu. Apakah kamu mau?"

"Tentu saja," jawab anak itu. Anak itu senang tetapi agak bingung menjawab pertanyaan itu.

Pengusaha sukses itu mencatat nama si anak lalu kembali ke mobil. Sementara itu, anak itu kembali menggelindingkan rodanya menyusul teman-temannya.

Setelah majikan ayahku kembali ke mobil, ia berkata, "Woody, anak yang pincang itu... namanya Jimmy. Umurnya delapan tahun. Cari tahu di mana ia tinggal lalu catat nama dan alamat orang tuanya. " Ia menyerahkan kepada ayahku secarik kertas bertuliskan nama anak tadi.

"Datangi orang tua anak itu siang ini juga dan lakukan yang terbaik untuk mendapatkan izin dari orang tuanya agar aku dapat mengusahakan operasinya. Urusan administrasinya biar besok saja. Katakan, aku yang menanggung seluruh biayanya."

Mereka meneruskan makan sandwich, kemudian ayahku mengantar majikannya ke pertemuan bisnis.

Tidak sulit menemukan alamat rumah Jimmy dari sebuah toko obat di dekat situ. Kebanyakan orang kenal dengan anak pincang itu.

Rumah kecil tempat Jimmy dan keluarganya tinggal sudah harus di cat ulang dan diperbaiki di sana sini. Ketika memandang ke sekeliling, ayahku melihat baju compang-camping dan bertambal-tambal dijemur di seutas tali di samping rumah. Sebuah ban bekas digantungkan pada seutas tambang pula pada sebuah pohon oak, tampaknya untuk ayunan.

Seorang wanita usia tiga puluh limaan menjawab ketukan pintu dan membuka pintu yang engselnya sudah berkarat. Ia tampak kelelahan, dan tampangnya menunjukkan bahwa hidupnya terlalu keras.

"Selamat siang," ucap ayahku memberi salam. "Apakah Anda ibu Jimmy?"

Wanita itu agak mengerutkan dahinya sebelum menyahut.

"Ya. Apakah ia bermasalah?" Matanya menyapu ke arah seragam ayahku yang bagus dan disetrika rapi.

"Tidak, Bu. Saya mewakili seorang yang sangat kaya raya yang ingin mengusahakan kaki anak Anda dioperasi agar dapat bermain seperti teman-temannya. "
"Apa-apaan ini, Bung? Tak ada yang gratis dalam hidup ini."

"Ini bukan main-main. Apabila saya diperbolehkan menerangkannya kepada Anda dan suami Anda, jika ia ada saya kira semuanya akan jelas. Saya tahu ini mengejutkan. Saya tidak menyalahkan bila Anda merasa curiga."

Ia menatap ayahku sekali lagi, dan masih dengan ragu-ragu, ia mempersilahkannya masuk. "Henry," serunya ke arah dapur, "Ke mari dan bicaralah dengan orang ini. Katanya ia ingin menolong membetulkan kaki Jimmy."

Selama hampir satu jam, ayahku menguraikan rencananya dan menjawab pertanyaan-pertanya an mereka. "Apabila Anda mengizinkan Jimmy menjalani operasi," katanya, "Saya akan mengirimkan surat-suratnya untuk Anda tandatangani. Sekali lagi, kami yang akan menanggung seluruh biayanya."

Masih belum bebas dari rasa terkejut, orang tua Jimmy saling memandang di antara mereka. Tampaknya mereka masih belum yakin.

"Ini kartu nama saya. Saya akan menyertakan sebuah surat kalau nanti saya mengirimkan dokumen-dokumen perizinan. Semua yang telah kita bicarakan akan saya tuliskan dalam surat itu. Andai kata masih ada pertanyaan, telepon atau tulis surat ke alamat ini." Tampaknya sedikit banyak ini memberi mereka kepastian. Ayahku pergi. Tugasnya telah ia laksanakan.

Belakangan, majikan ayahku menghubungi walikota, meminta agar seseorang dikirim ke rumah Jimmy untuk meyakinkan keluarga itu bahwa tawaran tersebut tidak melanggar hukum. Tentu saja, nama sang dermawan tidak disebutkan.

Tidak lama kemudian, dengan surat-surat perizinan yang telah ditandatangani, ayahku membawa Jimmy ke sebuah rumah sakit mewah di negara bagian lain untuk yang pertama dari lima operasi pada kakinya.

Operasi-operasi itu sukses. Jimmy menjadi anak paling disukai oleh para perawat di bangsal ortopedi rumah sakit itu. Air mata dan peluk cium seperti tak ada habisnya ketika ia akhirnya harus meninggalkan rumah sakit itu. Mereka memberikannya sebuah kenang-kenangan, sebagai tanda syukur dan peduli mereka... sepasang sepatu baru, yang dibuat khusus untuk kaki "baru"nya.

Jimmy dan ayahku menjadi sangat akrab karena sekian kali mengantarnya pulang dan pergi ke rumah sakit. Pada kebersamaan mereka yang terakhir, mereka bernyanyi-nyanyi, dan berbincang tentang apa yang akan diperbuat oleh Jimmy dengan kaki yang sudah normal dan sama-sama terdiam ketika mereka sudah sampai ke rumah Jimmy.

Sebuah senyum membanjiri wajah Jimmy ketika mereka tiba di rumah dan ia melangkah turun dari mobil. Orangtua dan dua saudara laki-lakinya berdiri berjajar di beranda rumah yang sudah tua itu.
"Diam di sana, " seru Jimmy kepada mereka. Mereka memandang dengan takjub ketika Jimmy berjalan ke arah mereka. Kakinya sudah tidak pincang lagi.

Peluk, cium dan senyum seakan tak ada habisnya untuk menyambut anak yang kakinya telah "dibetulkan" itu. Orang tuanya menggeleng-gelengka n kepalanya sambil tersenyum ketika memandangnya. Mereka masih tidak bisa percaya ada orang yang belum pernah mereka kenal mengeluarkan uang begitu banyak untuk membetulkan kaki seorang anak laki-laki yang juga tidak dikenalnya.

Dermawan yang kaya raya itu melepas kacamata dan mengusap air matanya ketika ia mendengar cerita tentang anak yang pulang ke rumah itu.
"Kerjakan satu hal lagi, " katanya, "Menjelang Natal, hubungi sebuah toko sepatu yang baik. Buat mereka mengirimkan undangan kepada setiap anggota keluarga Jimmy untuk datang ke toko mereka dan memilih sepatu yang mereka inginkan. Aku akan membayar semuanya. Dan beritahu mereka bahwa aku melakukan ini hanya sekali. Aku tidak ingin mereka menjadi tergantung kepadaku."

Jimmy menjadi seorang pengusaha sukses sampai ia meninggal beberapa tahun yang lalu.

Sepengetahuanku, Jimmy tidak pernah tahu siapa yang membiayai operasi kakinya.

Dermawannya, Mr, HENRY FORD, selalu mengatakan lebih menyenangkan berbuat sesuatu untuk orang yang tidak tahu siapa yang telah melakukannya.

"Ada kebahagiaan yang kita rasakan dari menolong orang lain"

Laskar Pengeluh

Coba perhatikan di sekitar Anda, adakah orang yang gemar mengeluh? Keluhannya bervariasi, mulai dari mengeluh tentang kinerja pemerintahan yang dianggapnya tidak memihak rakyat kecil, hingga tentang fasilitas kantor yang dirasa minim. Dia merasa tidak ada satu pun orang atau situasi yang mampu memuaskannya. Hati dan pikirannya seakan-akan tengah menjalankan misi untuk mengkritisi atau bahkan memperbaiki kekacauan yang tengah terjadi di muka bumi ini.

Kalau diperhatikan lagi dengan lebih seksama, jenis orang seperti ini umumnya memiliki sikap pemurung dan pesimistis. Mereka mudah dikenali, tidak hanya dari kata-katanya yang dipilih saat berbicara (negatif), tetapi juga dari mimik mukanya yang redup. Satu hal lagi, dia akan nyaman berkumpul dengan orang-orang yang punya sikap dan kebiasaan yang sama. Seperti kata pepatah – yang juga sejalan dengan hukum psikologi – bahwa "kambing akan berkumpul dengan kambing lagi". Mereka biasanya berkerumun di lorong kantor, di kantin, di dapur dan di tempat-tempat tersembunyi lainnya.



Tak seorang pun yang ingin berdekatan dengan orang yang pemurung dan pesimistis. Kita semua mencari, menyukai, dan mengagumi orang-orang yang memiliki pandangan dan wawasan yang positif dan optimistis terhadap kehidupan. Mengapa? Karena itulah yang sesungguhnya kita butuhkan. Melihat semangat yang positif seperti ini pada diri orang lain menyebabkan kita semakin menyukai mereka.

Cobalah ingat tentang seseorang dalam hidup Anda yang Anda tidak dapat berdekatan dengannya. Dalam berbagai kesempatan ia selalu mengelauh tentang sesuatu, selalu jengkel dengan seseorang, selalu menyalahkan segala sesuatu, termasuk mengeluhkan karirnya yang tidak pernah beranjak. Dia tidak menyadari kalau kebiasaannya mengeluh adalah penyebabnya.
Anda mungkin juga pernah mendengar sebuah cerita inspirasi yang menggambarkan seorang sosok yang positif dan selalu bersikap optimis.

Ceritanya seperti ini:
Seorang Ibu terapung-apung di tengah lautan karena kapal yang ditumpanginya tenggelam. Tidak seperti yang lainnya, Ibu ini selalu tersenyum dengan ekspresi muka yang gembira. Orang disampingnya yang bergelayut di sebatang kayu yang sama, dengan heran bertanya; "Bu, kok kelihatannya senang, bukankah saat ini kita tengah mempertaruhkan nyawa kita ?"

Dengan santai Ibu itu menjawab; "Bagaimana tidak senang, saat ini aku dihadapkan pada dua kemungkinan. Kedua kemungkinan itu sama-sama menguntungkan buatku."

Merasa jawaban Ibu itu tidak memuaskan, orang yang disampingnya terus mendesak; "Maksud Ibu apa ya ?"
"Begini, kalau aku selamat itu artinya aku akan berjumpa dengan anak-anakku di daratan sana. Kalau aku tenggelam dan meninggal, berarti aku akan berjumpa dengan suamiku yang sudah menanti di surga. Bukankah keduanya sama-sama menguntungkan ?"

Saya yakin hingga saat ini Anda tidak pernah bergabung dengan Laskar Pengeluh, karena Anda tahu bahwa saat kita mengeluh, saat itu pula kita sedang memperlihatkan kualitas rendah diri kita. Kecuali dia anak pemilik perusahaan, dengan sikap seperti itu yang bersangkutan tidak akan lolos dalam interview pekerjaan. Kalau pun lolos perlu waktu lama untuk bisa naik jabatan. Dan jika naik jabatan, jangan-jangan itu hanya karena belas kasihan saja.

Personality Test

Jawablah pertanyaan berikut sesuai dengan pilihan
hati Anda sendiri.
Hanya terdapat 4 pertanyaan dan jika Anda mengintip
semua sebelum Anda menyelesaikannya, Anda tidak akan
mendapat jawaban yang jujur mengenai diri Anda.

Arahkan ke bawah secara perlahan, jawablah semua tes
secara berurutan dan jujur. Jangan mengintip
pertanyaan nomor berikutnya jika belum menjawab
jawaban yang di atasnya. Gunakan pensil dan kertas
untuk menulis jawaban Anda! Anda akan memerlukannya
pada saat ingin mengetahui jawaban yang jujur tentang
Anda.
Semua jawaban akan menceritakan banyak hal tentang
Anda sendiri.


PERSONALITY TEST:

Ingat tulis jawabannya dengan pensil dan kertas yang
sudah Anda sediakan.

Pertanyaan #1

Urutkan lima hewan di bawah ini yang menurut Anda bisa
mewakili diri Anda (semua harus dipilih namun diurut
berdasarkan prioritas pilihan).

a. Sapi/Cow
b. Macan/Tiger
c. Kambing/Sheep
d. Kuda/Horse
e. Babi/Pig

Pertanyaan #2

Tuliskan kalimat yang menjelaskan tentang hal dibawah
ini menurut Anda (Contoh Hujan -- Kalimat yang ada
dibenak saya adalah: Menyegarkan dan penuh berkah)

1.Anjing/Dog
2.Kucing/Cat
3.Tikus/Rat
4.Kopi/Coffe
5.Laut/Sea

Pertanyaan #3

Pikirkan seseorang yang juga mengenal Anda dan
memiliki arti penting buat Anda. Dimana Anda bisa
menghubungkannya dengan warna di bawah ini. Jika
mendengar warna di bawah ini, siapa orang yang
langsung teringat bagi Anda (Jangan mengulang
jawabannya, jawaban pertama Anda adalah yang
digunakan).

Masing-masing warna dijawab hanya dengan menyebut
satu nama orang atau teman dekat yang memiliki arti.

1. Kuning/Yellow
2. Orange
3. Merah/Red
4. Putih/White
5. Hijau/Green

Ucapkan keinginan yang benar-benar Anda inginkan!
Lihat jawaban dari pertanyaan Anda di bawah ini.
(Sebelumnya ucapkan sekali lagi keinginan Anda)

JAWABAN

Pertanyaan # 1:

Hal ini akan menjawab prioritas hidup Anda, mana yang
diutamakan:

Sapi/Cow berarti Karir

Macan/tiger berarti Harga Diri

Kambing/Sheep berarti Cinta

Kuda/Horse berarti Keluarga

Babi/Pig berarti Uang/Kekayaan

Pertanyaan #2:

Deskripsi Anda tentang Anjing/Dog merupakan gambaran
DIRI Anda SENDIRI

Deskripsi Anda tentang Kucing/Cat merupakan gambaran
Sifat Pasangan Anda

Deskripsi Anda tentang Tikus/Rat merupakan gambaran
Sifat Musuh Anda

Deskripsi Anda tentang Kopi/Coffe merupakan jawaban
Anda jika ditanya Makna Seks..

Deskripsi Anda tentang Laut/Sea merupakan gambaran
kehidupan diri Anda sendiri

Pertanyaan #3:

Kuning/Yellow adalah seseorang yang tidak akan pernah
Anda lupakan.

Orange adalah seseorang yang Anda anggap sebagai
sahabat sejati Anda.

Merah/Red adalah seseorang yang sangat Anda cintai!

Putih/White adalah Seseorang yang hatinya merupakan
kembaran hati Anda/Your Twin Soul

Hijau/Green adalah seseorang yang akan kamu ingat
untuk selama-lamanya

Petani Jagung

Artikel kali ini masih terkait dengan berbagi kebaikan yang akan menghasilkan kebaikan, cerita ini sudah lama saya dapatkan dari beberapa instruktur ataupun motivator lain tentang kisah seorang petani jagung.
Tersebutlah seorang petani jagung di suatu desa yang sangat terkenal akan kualitas jagungnya. Setiap kali panen pembeli selalu memuji akan kualitas jagung dari sang petani.
Pembeli : Pak saya sangat mengagumi akan kualitas jagung bapak yang luar biasa, setiap kali panen hasilnya selalu sama yaitu kualitas nomor satu.
Petani : Terima kasih atas pujiannya, saya sangat senang mendengar hal ini dari banyak orang yang datang ke tempat kami ini.
Pembeli : Pak apa sih sebenarnya rahasia Bapak yang bisa menghasilkan jagung sebaik ini ?
Petani : Tidak ada rahasia pak, kami di desa ini melakukan hal sama dengan petani lain di desa yang lain dalam hal menanam dan memelihara pohon jagung kami.
Pembeli : Tetapi mengapa di desa ini semua jagung panennya sangat bagus sekali ?
Petani : Mungkin kami selalu berbagi bibit yang baik satu sama lain, kalau saya mempunyai bibit yang baik dalam musim tanam kali ini maka saya akan bagikan bibit tersebut kepada petani yang lain demikian juga kalau petani lain mempunyai bibit yang baik dia akan bagikan kepada saya.
Pembeli : Kenapa harus berbagi bibit yang baik ke petani lain, kenapa bibit tersebut tidak bapak tanam sendiri ?
Petani : Kami tidak boleh egois seperti itu karena kalau saya menanam bibit yang baik sedangkan petani lain menanam bibit yang jelek nanti kalau ada angin maka serbuk sari yang jelek akan menempel ke bibit yang baik dan berakibat hasilnya menjadi jelek semua. Kalau semua menanam bibit yang baik dan kalaupun ada angin dia akan membawa serbuk sari yang baik dan tentu hasil penyerbukan menjadi baik semuanya.
Pembeli : Oh saya baru menyadari saat ini mengapa hasil jagung Bapak begitu bagus demikian juga dengan petani-petani lain di desa ini ternyata jawabannya adalah semangat berbagi yang baik kepada sesama akan menghasilkan buah-buah yang baik pula untuk semuanya.
-o-